
Hal tersebut dikatakan Ketua Lembaga pelestarian dan perlindungan Satwa Liar, ProFauna Indonesia, Rosek Nursahid, di Malang, Rabu (23/3/2011).
"Karena harga jual komodo di pasar gelap sangat mahal, dan diperkirakan mencapai Rp 40 juta per ekornya," ujar Rosek dalam keterangan persnya.
Hasil investigasi ProFauna, seekor anak komodo pada tahun 2007 dijual antara Rp 20 hingga Rp 30 Juta, dan perdagangan biasanya terjadi di Pasar Burung Pramuka Jakarta.
Meski demikian, Rosek meminta agar polisian serius menyelidiki kasus ini, dan mengantisipasi adanya kasus perdagangan ilegal satwa lain yang dilindungi.
"Dalam pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya sudah jelas disebutkan, bahwa setiap orang dilarang menangkap, membunuh, memelihara atau memperjualbelikan satwa yang dilindungi," katanya.
Jika ada pihak yang melanggar akan dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun dan didenda maksimal Rp 100 juta. "Kami minta aparat kepolisian menegakkan pasal itu, dan jangan tinggal diam," ujarnya.
Sebelumnya, tiga ekor komodo di KBS dilaporkan hilang secara misterius sejak awal Maret 2011.
Humas KBS, Agus Supangkat mengatakan, hilangnya satwa langka ini pertama kali diketahui sejak 1 Maret lalu sebanyak satu ekor, dan pada 5 Maret bertambah dua ekor, hingga total komodo yang hilang menjadi tiga ekor.
"Atas hilangnya tiga satwa itu, kami telah melaporkannya kepada pihak kepolisian," katanya.
Menurutnya, ada beberapa kemungkinan atas hilangnya tiga satwa langka itu, di antaranya karena dicuri orang, dimakan oleh predator lain, atau melompat pagar pembatas.
Diketahui, total komodo yang dimiliki KBS sebanyak 56 ekor. Dari jumlah itu, yang berumur satu tahun sebanyak 21 ekor, namun karena hilang tiga, ini menyebabkan jumlah komodo yang berumur satu tahun tinggal 18 ekor.
sumber. kompas.com